Menanggapi permasalahan demikian pemerintah Indonesia berlaku bijaksana dan menahan diri. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa persoalan konfrontasi politik antara Indonesia dan Malaysia baru saja berakhir.
Tetapi pada tahun 1979 pemerintah malaysia memasukan pulau sipadan dan ligitan kedalam peta nasional malaysia. Melihat hal tersebut, pemerintah indonesia memilih untuk menempuh jalan damai dan diplomas atau perundingan. Dalam perundingan, disepakati bahwa pulau sipadan dan ligitan bersetatus Quo kedua pulau tersebut dianggap sengketa sehingga kedua negara yang bersengketa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di daerah tersebut. Sayangnya perundingan tersebut dilanggar pada tahun 1991 karena Malaysia menempatkan pasukan polisi serta mengisinkan sejumlah perusahaan swasta menyelenggarakan kegiatan pariwisata di pulau tersebut.
Persoalan itu muncul disebabkan adanya perbedaan pandangan tentang status Quo. Bagi indonesia yang dimaksud status Quo adalah dua negara tidak berhak melakukan kegiatan di dua pulau. Sementara itu, malaysia beranggapan bahwa yang dimaksud status Quo ialah untuk sementara waktu kedua pulau tersebut tetap berada di bawah kekuasaan hukum malaysia. Terjadilah konflik terbuka antara dua negara. Pada tanggal 31 Mei 1997 kedua pemerintah yaitu Soeharto dan Perdana Menteri Mahathir Mohammad, menyerahkan persoalan sengketa wilayah tersebut ke Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag ( BELANDA ).
Akhirnya pada tahun 2003, Mahkamah Internasional (International cour of justice ). Memutuskan bahwa pulau sipadan dan ligitan masuk dalam wilayah kedaulatan Malaysia atas 5 pertimbangan yang di Evaluasi oleh Mahkamah Internasional.
5 pertimbangan itu yaitu :
1. Indonesia didakwa tidak menunjukan keinginanya untuk menguasai wilayah pulau sipadan dan ligitan.
2. Tidak terdapat peta garis batas Indonesia.
3. Peraturan pemerintah Nomer 23 tahun 2002.
4. Pulau sipadan dan ligitan tidak tercatat dalam kearsipan Belanda.
5. Pulau sipadan dan ligitan oleh pemerintah kerajaan INGGRIS secara administrasi telah dimasukan dalam suatu ordonasi.
0 komentar:
Posting Komentar